Kejaksaan Agung menjelaskan 'perjalanan' terpidana 20 tahun megaskandal korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Sherny Kojongian. Perjalanan Sherny dimulai saat dia kabur pada 1998.
Wakil Jaksa Agung Dharmono menjelaskan, Sherny kabur dengan paspor bertanggal 21 Oktober 1998 dengan nomor H130301. Paspor ini berlaku sampai 21 Oktober 2003. Sementara, Kejaksaan Agung memasukkan Sherny dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 2002.
"Pada 2003 yang bersangkutan telah mendapatkan green card untuk menjadi warga negara Amerika," kata Dharmono dalam jumpa pers di kantor Kejaksaan Agung, Rabu 13 Juni 2012. Pada 2004, Sherny mengajukan permanent pesidence di Amerika Serikat.
Keberadaan Sherny di Negeri Paman Sam itu terendus saat 2009 yang bersangkutan mengajukan naturalisasi. "Kami menginformasikan Amerika yang bersangkutan termasuk DPO terkait tindak pidana."
Atas informasi dari Indonesia itu, Pemerintah Amerika Serikat kemudian meminta kelengkapan dokumen-dokumen yang menyebutkan Sherny adalah orang yang dicari Indonesia selama ini.
Pada 16 November 2010, Sherny ditahan otoritas Imigrasi Amerika yang dilanjutkan dengan sidang keimigrasian. Keputusan sidang tersebut, Sherny harus dideportasi ke Indonesia.
Sherny menolak. Mantan Direktur Kredit dan Treasury Bank Harapan Sentosa itu mengajukan banding. Amerika Serikat tetap pada keputusan awal, banding Sherny pun ditolak. "Pemerintah Amerika Serikat melalui Interpol memberitahu Indonesia agar yang bersangkutan dideportasi," jelas Dharmono.
Sherny kemudian tiba di Indonesia, hari ini pukul 08.10 WIB dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA 823. Pagi tadi, Sherny tiba di Terminal Kedatangan Luar Negeri 2F Bandara Soekarno-Hatta dengan pengawalan ketat sejumlah petugas, termasuk petugas United States Immigration and Customs Enforcement (ICE) dan Interpol.
Pantauan VIVAnews, Sherny mengenakan baju hitam dibalut jaket hitam dan kaca mata hitam. Saat wanita berambut panjang ini berjalan ke luar dari Terminal 2F, keadaan tak terkendali.
Semula, pihak ICE dan Interpol bersama para jurnalis sudah sepakat peliputan dan pengambilan gambar akan dilakukan dari jarak lima meter. Namun entah apa sebabnya, keadaan menjadi kacau sesaat setelah Sherny ke luar dari Terminal 2F menuju Kantor Penerbangan Bandara Soekarno-Hatta, tempat semestinya proses serah terima dilakukan.
Menurut Dharmono, ada beberapa langkah penting yang dilakukan penegak hukum saat di Bandara Soekarno-Hatta terkait Sherny. Pertama, kata dia, penyerahan terpidana dari Amerika Serikat. Kedua, penyerahan terpidana dari Imigrasi ke Tim Terpadu untuk segera mengambil langkah-langkah hukum. Ketiga, penangkapan terpidana oleh Jaksa Jakarta Pusat dalam melaksanakan putusan hakim.
Tuesday, June 12, 2012
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment